Dalam rangka menindaklanjuti Rencana Aksi Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023, maka Pemerintah Kabupaten Bungo Melaksanakan Sosialisasi Gratifikasi secara Online via aplikasi Zoom Meeting pada hari selasa (27/06/2023). Sosialisasi diikuti oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, Inspektur Daerah Kabupaten Bungo dan Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP dalam Kabupaten Bungo. Sosialisasi di buka oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bungo, Ibu Hj. Suryana Hendrawati, S. E., M. E. Adapun acara dimaksud dilaksanakan dalam rangka pencegahan korupsi (Gratifikasi) pada Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023-2024 pada Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Materi Pengendalian Gratifikasi disampaikan oleh Ibu Yuanda Angelia dan Ibu Afildawina dimana jabatan kedua nya adalah Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik pada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Pengertian Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Dasar Hukum Pengendalian Gratifikasi adalah:
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Bupati Bungo Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo