Audit ketaatan merupakan audit untuk menilai ketaatan auditi terhadap perundang-undangan, kebijakan, prosedur yang berlaku serta peraturan terkait yang ditetapkan.
Tujuan utama audit ketaatan adalah menilai ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan , kebijakan, prosedur yang berlaku serta kepatuhan terkait yang telah ditetapkan atas area, system, fungsi, program/kegiatan. Sasaran audit difokuskan pada area yang terdapat resiko ketidaktaatan dan meminimalisir tindak penyimpangan.
Outcome audit ketaatan
1. Keyakinan memadai atas ketaatan
2. Nilai tambah untuk meningkatkan tujuan organisasi dan efektivitas operasi
3. Mencegah, menangkal, mendeteksi tindakan penyimpangan dari prosedur maupun kebijakan yang ditetapkan
PKS diselenggarakan pada hari jumat 22 September 2023 yg dibawakan oleh Anis Mayanti, Irmawati, Ade Saputra dan Bagus Laksana Hari.