Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah dimana pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penerapan Zona Integritas merupakan jawaban dari transformasi tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan di Indonesia saat ini. Pembentukan Zona Integritas menjadi indikator penting bagi tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu mengembangkan lembaga pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan pada semua tingkatan. Melalui Zona Integritas akan terwujud pemerintahan yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi yang memiliki pelayanan publik berkualitas baik. Selain itu juga akan menciptakan kepercayaan publik yang tinggi karena kinerja instansi pemerintahan bersih dan terbebas dari korupsi.
Guna mendorong percepatan dan perluasan reformasi birokrasi pada seluruh lini pemerintahan dibangunlah zona integritas. Unit kerja yang telah menerapkan zona integritas diharapkan akan memiliki predikat Wilayah Bersih Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB RI) Nomor 90 tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, ditegaskan bahwa unit kerja yang telah mendapat predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) atau Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) merupakan unit percontohan nasional terkait pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam hal kualitas pelayanan publik dan integritas anti korupsi.
Pasca ditetapkannya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Bungo sebagai unit kerja berpredikat WBK oleh Kemenpan RB RI pada tahun 2020, jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo menyadari bahwa perlu melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan Studi Tiru Program Pembangunan Zona Integritas.
Kunjugan kerja dan studi tiru tersebut dipimpin langsung oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bungo. Turut serta dalam rombongan kunker dan studi tiru, Inspektur Pembantu III, Plt. Inspektur Khusus, ketua program dan operator program pembangunan ZI pada tanggal 11 Mei 2023
Inspektur Daerah Kabupaten Bungo dalam kunjugannya menyampaikan bahwa studi tiru yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Bungo merupakan salah satu Unit Kerja yang melewati WBK dan WBBM. Banyak hal yang sudah dilihat di Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara Kabupaten Bungo. Dan akan di tiru yang sudah bagus yang sudah terimplementasi dengan baik di Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Melalui WBK dan WBBM inilah pelayanan kita itu sesuai dengan apa yang menjadi keinginan dari masyarakat dan keinginan pemerintah dapat terpenuhi. Dan kami berharap, pelajaran yang kami dapat hari ini dapat ditindak lanjuti dengan mengundang Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kabupaten Bungo.
“Kami akan kolaborasi bersama-sama. Jadi, kita parsial. Kami akan bangun secara bersama-sama. Mana yang harus diintegrasikan dalam waktu bersamaan sehingga bisa saling mengisi, saling mendukung kekurangan dan kelebihannya, jelas Inspektur Daerah Kabupaten Bungo Hj. Suryana Hendrawati, S. E., M.E.