Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Sesuai amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, Laporan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) disampaikan secara berkala setiap triwulan melalui aplikasi SPM.
Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 Inspektur Daerah Kabupaten Bungo dan Inspektur Pembantu 2 telah mengikuti rapat monitoring dan evaluasi penerapan SPM Kabupaten Bungo triwulan I tahun 2023 bersama Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo, Bappeda Kabupaten Bungo beserta OPD pengampu SPM (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Sosial, BPBD Kesbangpol, dan Satpol PP Damkar). Diharapkan pendataan capaian SPM untuk tahun berjalan dan perencanaan kedepan juga didukung dengan data yang handal dan akurat. Selanjutnya akan dijadwalkan rapat monitoring dan evaluasi secara berkala.