Pada Hari Rabu, 12 April 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo mengikuti zoom tentang sosialisasi pelaksanaan e-SPI Tahun 2023
survei penilaian integritas (SPI) merupakan survei untuk memetakan resiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan K/L/PD. Hasil pemetaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun rekomendasi peningkatan upaya pencagahan korupsi melalui rencana aksi sesuai karakteristik masing-masing K/L/PD.
survei penilaian integritas (SPI) dilaksanakan pada 640 K/L/PD dengan target sampel pada setiap K/L/PD dengan target sampel pada setiap K/L/PD yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah populasi pegawai.
survei penilaian integritas (SPI) dilakukan dengan menggabungkan data primer dan data sekunder. data primer didapatkan melalui survei terhadap pegawai instansi K/L/PD, pengguna layanan dari K/L/PD tersebut, hingga expert/ahli. selanjutnya, data primer menjadi penyusun indeks integritas yang disesuaikan dengan faktor koreksi.
survei ini dilakukan terhadap pegawai, pengguna layanan dalam satu tahun terakhir, dan responden eksper/ahli pada setiap K/L/PD yang menjadi peserta SPI. dalam penentuan sampling secara acak, margin of eror ditentukan dengan target 5% dan tidak lebih dari 10% sesuai dengan jumlah populasi masing-masing K/L/PD.
K/L/PD dapat mengidentifikasi area yang rentan terhadap korupsi dan melakukan perbaikan program pencegahan korupsi. masyarakat dapat memantau perbaikan pelayanan publik dan menjadikan SPI sebagai acuan untuk menilai pelayanan publik di berbagai instansi