Ekspose Hasil Evaluasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit Pemerintah kab Bungo
Senin, 10 April 2023 bertempat Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo
Sistem Merit menurut Pasal 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Penguatan Sistem Merit ini telah menjadi salah satu Rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. untuk mengetahui capaian penerapan sistem merit pada Instansi Pemerintah maka perlu dilakukan penilaian yang dilakukan secara mandiri oleh Instansi Pemerintah sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Implementasi sistem merit instansi pemerintah dilaporkan melalui Aplikasi SIPINTER yang meliputi 8 kriteria penilaian.
Tim Irbanwil II telah melakukan evaluasi terhadap Pelaksanaan Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit pada Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo berdasarkan Surat Tugas Inspektur Daerah Nomor 090/33/SPT/2023 tanggal 16 Februari 2023 dan telah dilakukan ekspos terhadap hasil evaluasi tersebut pada hari senin tanggal 10 April 2023 bertempat di aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.