Berdasarkan SPT Inspektur Kab. Bungo No. 34 tanggal 16 Februari 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo melaksanakan tugas Evaluasi atas Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten Bungo tahun 2022.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi AKIP, maka Pemerintah Kabupaten Bungo telah menetapkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 36 Tahun 2022 tantang Pedoman Teknis Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (AKIP) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bungo, sebagai pedoman bagi Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.
Berdasarkan RPJMD Pemerintah Kabupaten Bungo, target SAKIP pada tahun 2022 adalah mencapai predikat "BB". Sehubungan dengan itu, sesuai dengan "Rencana Aksi" SAKIP yg ditetapkan, maka Pemerintah Kabupaten Bungo pada tahun ini menerapkan aplikasi e-SAKIP.
Dalam rangka mendorong implementasi e- SAKIP Pemerintah Kabupaten Bungo, maka APIP Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo selaku Evaluator berkoordinasi dengan Tim SAKIP Kabupaten Bungo melaksanakan kegiatan non assurance dengan memberikan pelayanan konsultansi dan melakukan pendampingan kepada seluruh Assesor SAKIP OPD yaitu sebanyak 45 orang yang dilaksanakan selama 4 (empat) hari mulai tanggal 13 Maret s/d 16 Maret 2023 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.
Diharapkan hasilnya bisa maksimal dan ikhtiar untuk memperoleh predikat "BB" SAKIP Pemerintah Kabupaten Bungo tahun 2022 yang akan dievaluasi oleh Kementerian PAN & RB Republik Indonesia mudah-mudahan dapat diwujudkan.