Tim audit dari BPK Perwakilan Jambi bersama dengan Bupati Bungo H. Mashuri SP, ME melakukan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2022, yang dilakukan di Ruang Kerja Bupati Bungo, di dampingi oleh Asisten III Setda, Inspektur dan Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, pada Rabu 8 Maret 2023.
Entry meeting adalah pertemuan awal antara tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan pihak pemerintah daerah dalam rangka audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pertemuan ini bertujuan untuk menjelaskan proses audit, memperjelas harapan dan ekspektasi, serta membangun hubungan yang baik antara BPK dan pemerintah daerah yang sedang diaudit.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK terdiri atas pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam pemeriksaan atas laporan keuangan BPK akan memberikan opini atas LKPD.
Opini adalah pendapat professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disampaikan dalam laporan keuangan yang dikelola atau dijalankan oleh entitas yang diperiksa. Opini yang diberikan oleh BPK ada empat yaitu : Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengevualian (WDP), Tidak Wajar (Adversed) dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).
BPK dalam memberikan opini memiliki 4 kriteria yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan sesuai dengan SAP, efektifitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan tehadap peraturan perundang-undangan.
Lingkup pemeriksaan pada pemeriksaan ini adalah meliputi Neraca per 31 Desember 2022, Neraca per tanggal 31 Desember 2022, Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
Selain itu yang menjadi sasaran dalam pemeriksaan ini meliputi pengujian subtanstif atas transaksi dan saldo serta akun dalam laporan keuangan, pengujian atas kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan, pengujian kepatuhan dalam peraturan perundang-undangan, pengujian atas efektifitas SPI dan pemantuan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bungo Tahun 2021 mendapat Opini WTP