Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 (dua) Hari terhitung Tanggal 08 Maret 2023 s.d 09 Maret 2023 bertempat di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo
Kegiatan Reviu LPPD Kabupaten Bungo Tahun 2022 dilaksanakan dengan mempedomani Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Batas akhir penyampaian LPPD Tahun 2022 adalah 31 Maret 2023. Sebelum LPPD ditandatangani oleh Kepala Daerah untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur, rancangan LPPD harus terlebih dahulu di Reviu oleh Inspektorat Daerah.
Hasil reviu LPPD oleh Inspektorat Daerah dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kinerjanya. Selain itu, reviu LPPD oleh Inspektorat Daerah juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Inspektorat Daerah sendiri dalam melaksanakan tugas pengawasan intern pemerintah. Hasil reviu LPPD akan memberikan gambaran tentang sejauh mana Inspektorat Daerah dapat memenuhi tugasnya dalam melaksanakan pengawasan intern pemerintah secara efektif.