FGD PENGELOLAAN KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025

FGD PENGELOLAAN KETAHANAN PANGAN TAHUN 2025

Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Senin, 22 September 2025 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo. Adapun Tema yang diangkat bertajuk ”Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan Tahun 2025” sebagai bentuk dukungan terhadap pentingnya Ketahanan Pangan di Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (4) dalam peraturan tersebut menegaskan, program ketahanan pangan merupakan salah satu fokus penggunaan Dana Desa yang wajib dialokasikan Pemerintah Desa di tahun 2025 paling sedikit 20 persen dari total pagu Dana Desa yang diterima.

 

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh seluruh Datuk Rio pada Desa dalam Kecamatan Pelepat Ilir. Acara dibuka dan dipandu secara resmi oleh Inspektur Pembantu III, yang mewakili Inspektur Daerah Kabupaten Bungo.

Dalam penyampaiannya disebutkan bahwa Program ketahanan pangan dilaksanakan dalam rangka mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di tingkat desa. Program ini dilaksanakan berdasarkan aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan di Desa dengan berbasis potensi lokal serta kerja sama Desa dan antar Desa, dengan memperhatikan aspek pelestarian lingkungan dan kawasan perdesaan. Lanjutnya, bagi desa yang saat ini sudah menetapkan dan pengesahan berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2025. Dana khusus untuk Ketapang belum bisa direalisasikan. Penggunakan dana Ketapang tersebut harus direalisasikan setelah penyusunan APBDes Perubahan. Dengan memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Analisis Kelayakan Usaha.

 

Dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan tahun 2025, BUM Desa sebagai pelaksana dalam mengelola dana ketahanan pangan sebelum lembaga ekonomi dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan. Dengan harapan salah satunya meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Sebagai pedoman penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan, agar berpedoman kepada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Dalam mendukung Swasembada Pangan dalam mengoptimalkan pelaksanaan penggunaan Dana Desa secara akuntabel dan tepat sasaran.