Rabu, tanggal 5 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) secara resmi meluncurkan Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD-MCP) Tahun 2025. Acara yang diikuti oleh Kepala Daerah, pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, serta Kepala OPD yang terkait dalam pengelolaan IPKD-MCP se-Indonesia ini dilaksanakan secara Hybrid, tatap muka dan virtual melalui zoom meeting. Bupati Bungo, Para Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, serta Kepala OPD yang terkait dengan IPKD MCP mengikuti kegiatan ini secara virtual di rumah dinas Bupati Bungo.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam sambutanya menegaskan bahwa MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi. Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.
"Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,” ujar Setyo.
Pada 2024, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah mengimplementasikan MCP di 546 pemerintah daerah. Hasil evaluasi MCP 2024 menunjukkan total nilai capaian nasional sebesar 76, mengalami kenaikan satu poin dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, masih dibutuhkan sejumlah perbaikan guna mengakselerasi pencegahan korupsi melalui MCP.
Sebagai tindak lanjut, MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi. Delapan area intervensi utama tetap menjadi fokus, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa delapan area tersebut terdiri atas 16 sasaran pencegahan korupsi dengan 111 indikator.
“Dari identifikasi kerawanan korupsi di area tersebut, ditentukan sasaran pencegahan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas,” ungkap Didik.
Dengan adanya penyempurnaan ini, Didik berharap pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menerapkan upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Diharapkan melalui MCP ini dapat diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam pencegahan korupsi di daerah,” pungkasnya.
Peluncuran IPKD-MCP Tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya KPK-RI untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah. Dengan kerja sama yang erat antara KPK-RI, Pemerintah Daerah, dan stakeholders lainnya, diharapkan upaya pencegahan korupsi dapat menjadi lebih efektif dan efisien.