Dalam rangka pemutakhiran Data Sisa Saldo DAK Fisik s.d. TA. 2023, Inspektur Daerah Kabupaten Bungo Hj. Suryana Hendrawati, S.E., M.E., CGCAE menghadiri kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Saldo DAK Fisik s.d Tahun 2023 antara Kepala KPPN Tipe A2 Muara Bungo, Kepala BPKAD Kabupaten Bungo, dan Inspektur Daerah Kabupaten Bungo pada Rabu 20 November 2024 bertempat di Ruang Anggrek Bappeda Kabupaten Bungo.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPPN Tipe A2 Muara Bungo dengan stakeholder terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Bungo, dalam mendukung pembangunan daerah melalui pemanfaatan sisa saldo DAK Fisik yang telah direkonsiliasi.
Sisa saldo DAK Fisik sebagaimana dimaksud adalah selisih dana yang sudah disalurkan dari RKUD dengan penyerapan atau realisasi anggaran pelaksanaan DAK Fisik di Daerah yang terdiri dari sisa DAK Fisik tahun anggaran sebelumnya dan sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya akan menjadi sisa saldo DAK Fisik akhir yang akan disepakati untuk dicatat dalam aplikasi OMSPAN TKD, sebagai dasar Pemerintah Kabupaten Bungo dalam menggunakan sisa DAK Fisik sebagaimana ketentuan dalam PMK Nomor 25 Tahun 2024.
Dengan disepakatinya saldo akhir DAK Fisik melalui penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Sisa Saldo DAK Fisik s.d Tahun 2023, diharapkan Pemerintah Kabupaten Bungo dapat lebih efektif dalam menggunakan anggaran yang tersedia untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.