Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kementerian PANRB melakukan evaluasi atas perkembangan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk menilai perkembangan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan dengan menggunakan metode evaluasi In-Depth Interview melalui zoom meeting.
Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan Pada Hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 bertempat di Aula Cempaka Kuning Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten bungo dan di hadiri oleh Asisten III Bpk. Masril, S.Sos., M.E, Para Kepala OPD beserta Kepala Subbagian Perencanaan, Para Camat serta Tim Evaluasi Sakip Kabupaten Bungo. Dalam kesempatan ini dilakukan pemaparan mengenai Implementasi SAKIP Kabupaten yang di sampaikan oleh Asisten III Bpk. Masril, S.Sos., M.E yang di dampingi oleh Kepala Badan Parencanaan Pembangunan Daerah H. Deddy Irawan ,SE., MM, dilanjutkan dengan pemaparan sakip oleh 3 (tiga) OPD samp yang disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial P2A P3KB Ardani S.IP, ME Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Oktarizal, S.Pd dan Dinas Kesehatan diwakili oleh Martunus, SKM.
Dalam kegiatan evaluasi ini ada beberapa hal yang menjadi catatan dari Kemenpan RB bagi Kabupaten bungo. Evaluator dari Kementrian PAN dan RB memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja untuk Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan perbaikan dan pemenuhan dokumen pendukung SAKIP agar Pemerintah Kabupaten Bungo dapat mencapai nilai BB.