RAPAT EVALUASI KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan rapat evaluasi kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah tahun 2023.
Rapat diselenggarakan pada hari Senin Tanggal 25 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Kabupaten Bungo. Rapat dipimpin langsung oleh wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Apriyanto, S.Pd,. M.M dan didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Drs. Mursidi,M.M dan Asisten I Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bungo Zulpadli, S.E. Peserta rapat lainnya yakni seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo.
Bertindak sebagai moderator rapat yakni Inspektur Daerah Kabupaten Bungo, Hj. Suryana Hendrawati, S.E., M.E., CGCAE. Acara rapat membahas kinerja Perangkat Daerah yang terkait dengan capaian indikator kinerja kunci pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bungo tahun 2023.
Rapat membahas hambatan dan masalah yang ada pada pencapaian indikator kinerja kunci meliputi : urusan pemerintahan wajib berkaitan pelayanan dasar, Urusan pemerintahan wajib tidak berkaitan pelayanan dasar, urusan pilihan, fungsi penunjang urusan pemerintahan. Selanjutnya juga dilakukan pembahasan mengenai keakurasian data dan pencatatan serta peningkatan capaian kinerja disbanding dengan tahun sebelumnya.
Diharapkan melalui rapat evaluasi kinerja ini, dapat disajikan data kinerja yang valid dan akurat sertadidukung oleh bukti yang relevan dan mampu meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023.