RAPAT KOORDINASI DUSUN ANTIKORUPSI TINGKAT KABUPATEN BUNGO TAHUN 2024

RAPAT KOORDINASI DUSUN ANTIKORUPSI TINGKAT KABUPATEN BUNGO TAHUN 2024

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi persiapan pelaksanaan program Desa Anti Korupsi tingkat Kabupaten/Kota tahun 2024 pada tanggal 28 Februari 2024 di Inspektorat Daerah Provinsi Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo melaksanakan Rapat Persiapan pelaksanaan Program Dusun Antikorupsi tingkat Kabupaten Bungo tahun 2024 pada hari Rabu pagi tanggal 6 Maret 2024 bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo. Dimana dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bungo beserta pejabat eselon III di DInas PMD, Inspektur Daerah Kabupaten Bungo beserta pejabat eselon III di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo

Terdapat 5 bidang dengan 18 indikator penilaian yang menjadi fokus pada program Desa Anti korupsi Tahun 2024 yaitu : A.) Bidang penguatan tata laksana dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan Perdes tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes, Keberadaan SOP mengenai mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, Keberadaan Perdes/ keputusan Kepala Desa tentang pengendalian penerimaan gratifikasi, suap dan konflik kepentingan, Keberadaan perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia dan telah melalui proses pengadaan barang/ jasa di desa, Keberadaan Perdes/ keputusan Kepala Desa / SOP tentang pakta integritas dan sejenisnya, Keberadaan kegiatan pengawasan dan evaluasi kinerja perangkat desa, Keberadaan tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/ daerah, Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi ; Bidang penguatan kualitas pelayanan publik dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan layanan pengaduan bagi masyarakat, Keberadaan survei kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah desa, Keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, trantibumlinmas, pekerjaan umum) pembangunan, kependudukan, keuangan dan pelayanan lainya, Keberadaan media informasi tentang apbdes di balai desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat, Keberadaan maklumat pelayanan; Bidang penguatan partisipasi masyarakat dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKPDes, Kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi suap dan konflik kepentingan, Keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa ; Bidang kearifan lokal dengan indikator penilaian sebagai berikut : Keberadaan budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dan Keberadaan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.