REVIU LPPD KABUPATEN BUNGO TAHUN 2023

REVIU LPPD KABUPATEN BUNGO TAHUN 2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo melakukan reviu LPPD tahun 2023. Reviu dilaksanakan secara parallel dengan penyusunan LPPD oleh Tim Penyusun LPPD Kabupaten Bungo Tahun 2023.

Reviu dilakukan mulai dari Hari senin Tanggal 19 Februari 2024 dan direncanakan selesai pada Hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo. Ruang lingkup reviu meliputi penyajian indikator kinerja kunci dan indikator Makro  Daerah. Selain itu dilakukan reviu terhadap data penunjang lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan penyajian pada aplikasi SILPPD Kabupaten Bungo yang merupakan aplikasi penilaian LPPD Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Diharapkan melalui kegiatan reviu LPPD ini dapat meningkatkan capaian nilai LPPD Kabupaten Bungo Tahun 2023 yang merupakan wujud nyata bahwa penyelenggaraan pemerintah Daerah Kabupaten Bungo berjalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan memberikan manfaat pada masyarakat Bungo.