Tim Evaluator SAKIP Kabupaten Bungo pada hari ini, Rabu Tanggal 24 Januari 2024, mengadakan rapat atas evaluasi SAKIP tahun 2023 yang bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo. Rapat ini dihadiri oleh Tim AKIP Perangkat Daerah dalam Kabupaten Bungo.
Rapat bertujuan untuk mengevaluasi implementasi SAKIP Perangkat Daerah Tahun 2023. Evaluasi meliputi pemenuhan dokumen SAKIP dan pengukuran kinerja yang digambarkan pada pencapaian realisasi keuangan dan pencapaian sasaran. Pencapaian sasaran tersebut dievaluasi mulai dari jenjang Jabatan Pratama, Administrator, Pengawas, dan Jabatan Fungsional lainnya.
Berdasarkan Peraturan Bupati Bungo nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bungo Nomor 36 tahun 2022, disebutkan bahwa Kepala perangkat Daerah wajib melaksanakan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah yang dipimpinnya. Selanjutnya Kepala Perangkat Daerah menetapkan Tim Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Perangkat Daerah untuk memastikan pemenuhan 4 (empat) komponen Akuntabilitas Kinerja yakni, Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Laporan Kinerja dan Evaluasi Internal Akuntabilitas Kinerja.
Tim AKIP perangkat Daerah memanfaatkan aplikasi E-SAKIP Kabupaten Bungo baik dalam pemenuhan dokumen, maupun penginputan realisasi kinerja dan keuangan Perangkat Daerah.
Rapat menyepakati bahwa diperlukan adanya percepatan pemenuhan dokumen SAKIP dan penginputan realisasi keuangan dan sasaran kinerja sebagai upaya meningkatkan AKuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah yang selanjutnya mempengaruhi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo. Diharapkan pada awal Bulan februari tahun 2024 baik pada aplikasi E-SAKIP maupun esr.menpan.go.id, SAKIP Kabupaten Bungo telah dalam keadaan siap untuk dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.