Dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo mengadakan Sosialisasi Perencanaan dan penatausahaan Barang Milik Daerah pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bungo dengan Narsumber dari Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bungo.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh Pengurus Barang Pengguna dan Pejabat Penatausahaan Barang/Pejabat yang mengelola barang di lingkungan OPD dalam Kabupaten Bungo dengan Tema Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah dan Penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
Dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo diikuti oleh Bapak Arianto, S.Sos (Kasubbag Administrasi dan Umum) selaku Pejabat Penatausahaan Barang dan Bapak Hambali selaku Pengurus Barang.