Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka Kementerian PANRB melakukan evaluasi atas perkembangan implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.
Kegiatan evaluasi bertujuan untuk menilai perkembangan implementasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dan memberikan saran perbaikan yang diperlukan dengan menggunakan metode evaluasi In-Depth Interview melalui zoom meeting.
Kegiatan Evaluasi ini dilaksanakan Pada Hari Jumat tanggal 29 September 2023 bertempat di Aula Cempaka Kuning Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten bungo dan di hadiri oleh Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd., MM beserta Asisten I, Asisten III, Para Kepala OPD beserta Kepala Subbagian Perencanaan, Para Camat serta Tim Evaluasi Sakip Kabupaten Bungo. Dalam kesempatan ini dilakukan pemaparan mengenai Implementasi SAKIP Kabupaten yang di sampaikan langsung oleh Wakil Bupati yang di damping oleh Kepala Badan Parencanaan Pembangunan Daerah H. Deddy Irawan ,SE., MM. dilanjutkan dengan pemaparan sakip oleh 3 (tiga) OPD sample yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Safaruddin Matondang, MPH, Plt. Kepala Dinas Sosial P2KB &P3A Dra.Novalia Eka Putri dan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Ir Supriyadi.
Dalam kegiatan evaluasi ini ada beberapa hal yang menjadi catatan dari Kemenpan RB bagi Kabupaten bungo agar dapat memperoleh Nilai BB dimana yang menjadi minimum requirement Predikat BB adalah:
1. Terdapat gambaran bahwa akuntabilitas kinerja organisasi telah berkualitas baik, termasuk sampai kepada 2/3 unit kerja
2. Telah memiliki cascading yang berdasarkan peta kerangka logis (pohon kinerja) pada seluruh unit kerja
3. Terwujudnya efisiensi pengunaan anggaran dalam mencapai kinerja
4. Kinerja individu sudah berkualitas baik pada 2/3 unit kerja
5. Kualitas Rencana Aksi sudah baik pada 2/3 unit kerja
6. Evaluasi internal yangdilakukan oleh APIP yang memiliki jumlah SDM dan komptensi serta anggaran yang memadai untuk mendorong perbaikan berkelanjutan.
Pada akhir kegiatan Evaluator dari Kementrian PAN dan RB memberikan waktu selama 7 (tujuh) hari kerja untuk Pemerintah Kabupaten Bungo melakukan perbaikan dan pemenuhan dokumen pendukung SAKIP agar Pemerintah Kabupaten Bungo dapat mencapai nilai BB