Jumat tanggal 4 Agustus 2023 Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo Melaksanakan Fokus Grup Diskusi (FGD) di aula Inspektorat Daaerah Kabupaten Bungo. Tema dari FGD tersebut adalah membahas draft perubahan Peraturan Bupati Bungo Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Aturan Perilaku Aparat Pengawas Pemerintah (APIP) Kabupaten Bungo.
Dalam menjalankan tugasnya, auditor intern pemerintah diharuskan untuk bersikap profesional dan mematuhi kode etik profesi. Kepatuhan terhadap kode etik tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kredibilitas auditor intern pemerintah yang rentan terhadap risiko tinggi. Risiko-risiko ini muncul karena pekerjaan mereka seringkali melibatkan situasi dilematis seperti konflik kepentingan, intervensi atau ancaman dari pihak yang diperiksa, atau bahkan tawaran dari objek pemeriksaan (obrik) untuk melakukan kecurangan atau penyimpangan. Kode Etik APIP merupakan aturan prilaku dan etika yang harus diikuti oleh setiap auditor intern pemerintah Kabupaten Bungo dalam menjalankan tugas.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas pengawasan intern, termasuk audit, peninjauan, evaluasi, pemantauan, konsultasi, bantuan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Dengan penerapan Kode Etik bagi para auditor intern pemerintah yang merupakan subjek dari pengawasan ini, diharapkan dapat membantu organisasi/instansi dalam mencapai tata kelola pemerintah yang baik.