Pada Selasa 12 November 2025 Inspektorat Provinsi Jambi atas nama Bapak Azwardi, SH (Pengendali Teknis) dan Ibu Hj. Ana Fitriani, SE., ME (Ketua Tim) melakukan monitoring dan evaluasi Zona Integritas (ZI) pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Inspektur Daerah Kabupaten Bungo Ibu Hj. Suryana Hendrawati, SE., ME., CGCAE, sekretaris Inspektorat Bapak Afriansyah, S.IP. M.Si. , Perwakilan dari bagian Organisasi STDA Bapak Achmad Amar Ma’ruf serta Irbansus Bapak Zuhdi, S.E., CFrA., CertDA.
Dalam pemaparan bapak Azwardi, SH (Pengendali Teknis) menyampaikan bahwa syarat untuk pengajuan ulusan Zona Integritas (ZI) sesuai Permenpan no 90 Tahun 2021 adalah:
1. Opini BPK minimal “WTP”;
2. Predikat SAKIP minimal B;
3. Indeks RB minimal CC;
4. Level maturitas SPIP mnilam Level 3;
5. Persentase penyelesaian tindak lanjut Hasil Pengawasan APIP/BPK “100%”;
6. LHKAN dan LHKPN 100%;
7. Sudah melakukan pembangunan ZI menuju WBK minila satu tahun;
8. Predikat SAKIP dari evaluasi internal minimall “B”.