DEWAN PENGURUS WILAYAH JAMBI LAKSANAKAN RAPAT PERSIAPAN TELAAH SEJAWAT EKSTERN (TSE) BAGI APIP

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mengamanatkan APIP untuk menjaga mutu hasil audit aparat pengawasan intern pemerintah dengan melaksanakan telaahan sejawat secara berkala. Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas dan The IIA’s International Standards For The Professional Practice Of Internal Auditing Tahun 2017 menyatakan bahwa pimpinan APIP harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas yang meliputi semua aspek kegiatan audit intern. Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas dilakukan melalui Penelaahan intern dan Penelaahan ekstern.
Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) memilih penelaahan ekstern dengan cara pendekatan pertama yaitu melalui kegiatan telaah sejawat oleh APIP lainnya yang selanjutnya disebut Telaah Sejawat Ekstern.
Komite telaah sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Dewan Pengurus Wilayah Jambi melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan kegiatan telaah sejawat ekstern antar Inspektorat Kabupaten Kota se Provinsi Jambi yang dilaksanakan tanggal 03 Juni 2025 bertempat di Ruang rapat Kantor Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat di hadiri oleh seluruh Inspektur Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dan Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Rapat dipimpin oleh Hj. Suryana Hendrawati, S.E., M.E., CGCAE selaku Ketua Komite telaah sejawat Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI) Dewan Pengurus Wilayah Jambi.
Rapat tersebut membahas jadwal pelaksanaan Telaah Sejawat Eksternal, Inspektorat penelaah dan Inspektorat yang ditelaah serta waktu pelaksanaan Quality Assurance.