RAPAT EVALUASI ATAS PENGISIAN LKE EVALUATOR INTERNAL OPD

RAPAT EVALUASI ATAS PENGISIAN LKE EVALUATOR INTERNAL OPD

Berdasarkan Peraturan Bupati Bungo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo, pada tanggal 15 Mei s.d 20 Mei 2024 telah diadakan workshop tentang evaluasi berjenjang atas SAKIP Perangkat Daerah Kabupaten Bungo Tahun 2023. Acara diikuti oleh 31 (tiga puluh satu) Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Acara diselenggarakan selama 4 (empat) hari bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo dan Ruang Inspektur Pembantu III Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo. Materi meliputi teknis evaluasi 4 (empat) komponen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan yakni, Perencanaan Kinerja, Pengukuran Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Bertindak sebagai moderator yakni Inspektur Daerah Kabupaten Bungo, Hj. Suryana Hendrawati, S.E., M.E., CGCAE dan narasumber berasal dari Tim Evaluator SAKIP Kabupaten Bungo.

Pada workshop ditemukan bahwa terdapat beberapa Perangkat Daerah masih menemui kesulitan dalam melakukan tahap-tahap evaluasi. Hal ini disebabkan tidak semua Perangkat Daerah tidak mengikuti rangkaian workshop yang telah diadakan sebelumnya. Sehingga acara yang dijadwalkan selama 2 (dua) hari diperpanjang menjadi 4 (empat) hari.

Diharapkan melalui workshop ini, semua Perangkat Daerah mampu melakukan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal yang merupakan salah satu komponen Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal ini dilakukan secara berjenjang. Setelah evaluator Internal Perangkat Daerah dilakukan, proses diteruskan dengan  evaluasi oleh evaluator Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Bungo yang berasal dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo.