Workshop “Sinergi BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan Entitas Se-Provinsi Jambi

Workshop “Sinergi BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan Entitas Se-Provinsi Jambi

Workshop “Sinergi BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan Entitas Se-Provinsi Jambi Untuk Percepatan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Peningkatan Kualitas Layanan Pemberian Informasi Hukum”.


 

Jambi - Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 bertempat di Auditorium Lantai 2 BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Jalan Pangeran Hidayat KM. 6,5 Nomor 65, BPK Perwakilan Provinsi Jambi menyelenggarakan Workshop dengan tema “Sinergi BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan Entitas Se-Provinsi Jambi Untuk Percepatan Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Peningkatan Kualitas Layanan Pemberian Informasi Hukum”. Workshop yang dilaksanakan dari pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB ini mengundang Seluruh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Hukum Setda, Personil Sekretariat TPKD, dan Pengelola JDIH se-Provinsi Jambi. Peserta dari Kabupaten Bungo yang menghadiri Workshop tersebut yakni Ibu Hj. Suryana Hendrawati, S.E., M.E. (Inspektur Daerah Kabupaten Bungo), Bpk. M. Rahmat, S.Mn., M.M. (Sekretaris BPKAD Kab. Bungo), Bpk. Zuhdi, S.E. (Inspektur Pembantu Khusus), Bpk. Yose Hamdani, S.H. (Kasubbag. Ealuasi dan Pelaporan Inspektorat), Bpk. Jhoni Hariyanto, S.E., M.Si (Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah Ahli Muda), dan ASN dari Bagian hukum Setda Kabupaten Bungo.

Adapun agenda workshop yakni:
1.Sambutan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi oleh Bpk. Rio Tirta S.E., M.Acc., CSFA.

2.Materi Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Bpk. Akhmad Anang Hernady S.H., C.L.A., CFrA, CSFA.

3.Materi Permasalahan-permasalahan terkait Pemantauan penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh bendahara, disampaikan Kepala Subauditorat Jambi I Bpk. Nurmiftahullail.

4.Materi Mekanisme Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan oleh BPK dan Peran Task Force Sekretariat Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tahun Anggaran 2023 oleh Kepala Subdirektorat Kepaniteraan Kerugian Negara dan Daerah BPK RI ibu Eti Herawati.

5.Pemutaran Film Pendek “Evaluasi kegiatan pemutakhiran produk hukum Triwulan I dan II 2023 BPK Perwakilan Provinsi Jambi dengan 12 pemerintah daerah oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi dan pengenalan Portal Sinergi JDIH BPK Jambi”

6.Materi Peran Biro Hukum Provinsi Jambi dalam meningkatkan kualitas JDIH pada seluruh Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Jambi ibu Nurjannah;

7.Materi Kebijakan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jambi Bpk. Toman Pasaribu, S.H., M.H.

8.Materi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada BPK Pusat dan BPK Perwakilan serta Success Story pengelolaan JDIH di Level Nasional;

Pada sesi penyampaian materi, Bpk. Nurmiftahullail menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan kerugian daerah Semester I Tahun 2023, diketahui beberapa permasalahan dalam proses penyelesaian kerugian daerah yaitu:
1.Terdapat kasus kerugian dari TP yang belum diserahkan ke Majelis Tuntutan Perbendaharaan BPK, sehingga terdapat kasus TP masih status informasi.

2.Masih terdapat kasus-kasus kerugian daerah yang terjadi pada tahun 2003 s.d. 2023 belum ditetapkan pembebanannya.

3.Penyelesaian kasus kerugian daerah yang telah lunas dikembalikan ke kas daerah dengan satu kali penyetoran maupun dengan cara angsuran belum ditetapkan sehingga kasus-kasus kerugian daerah tersebut masih diperhitungkan (belum selesai).

4.Kasus kerugian daerah yang berasal dari hasil pemeriksaan BPK dan APIP belum seluruhnya diselesaikan melalui mekanisme TP-TGR.

Adapun kendala dalam penyelesaian ganti kerugian negara pada wilayah daerah Jambi yaitu:

1.Kendala pemahaman, yaitu belum mendalamnya pemahaman pelaksana pada TPKD, khususnya terkait kerugian KN oleh Bendahara.

2.Kendala SDM, yaitu belum optimalnya pembekalan maupun transfer knowledge bagi para pelaksana TPKD, khususnya terkait kerugian KN oleh Bendahara.

3.Kendala Otorisasi/kewenangan, yaitu belum optimalnya fungsi TPKD.

4.Kendala harmonisasi fungsi antar lembaga negara, yaitu belum terciptanya hubungan kerja yang optimal antara pemerintah daerah dengan BPK dalam penyelesaian ganti kerugian daerah oleh bendahara.

Terkait dengan peningkatan kualitas layanan pemberian informasi hukum (JDIH), Bpk. Toman Pasaribu menyampaikan alasan harus adanya kebijakan terkait JDIH, yitu:
1.Pemenuhan hak masyarakat,
2.Transparansi dan akuntabilitas birokrasi, dan
3.Memaksimalkan hasil kerja.

Adapun kondisi terkini penelola DJIH di Provinsi Jambi, yaitu:
1.Minim sarana dan prasarana,
2.Minim SDM,
3.Beban kerja subbid/subbag yang terlalu berat,
4.Kurangnya perhatian pimpinan, dan
5.Maiih rendahnya pengetahuan tentang JDIH dan pemanfaatan JDIH.